KPU Terbitkan Aturan Baru, Batas Usia Capres - Cawapres Tetap 40 Tahun

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Petugas menurunkan bilik pemungutan suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/10/2023, 06.12 WIB

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 lalu. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu telah diundangkan di lembaran negara pada Jumat (13/10) dan terdiri dari 66 pasal. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PKPU tersebut berkekuatan hukum dan mengikat sejak diundangkan. Adapun PKPU terbaru yang diterbitkan KPU tersebut menurut Hasyim dibuat sebagai kepastian hukum untuk peserta pemilu. 

Aturan terbaru yang ditekan Hasyim itu memuat sejumlah hal seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu dalam bagian lampiran juga disebutkan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Berdasarkan aturan baru tersebut KPU menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.Ketentuan itu termuat dalam bagian ketiga pasal 13. 

Meski begitu Hasyim mengatakan KPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan hari ini. MK dijadwalkan akan membacakan putusan untuk 7 perkara berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres. 

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Hasyim Asy'ari usai bertemu partai politik di Jakarta Kamis pekan lalu seperti dikutip Senin (16/10).

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah". 

KPU telah menetapkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sehingga keputusan MK ini hanya berjarak sekitar tiga hari dari dimulainya pendaftaran capres-cawapres.

Persyaratan Pencalon Presiden dan Wakil Presiden Menurut PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang baru disahkan

Pasal 13 

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; 
  3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; 
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; jdih.kpu.go.id - 8 - 
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;
  12. terdaftar sebagai pemilih;
  13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; 
  14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 
  15. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; 
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 (2) Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

(3) Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU

Reporter: Antara