Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Masyarakat wajib menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk jika ingin membeli gas LPG atau elpiji 3 kg mulai hari ini (1/6). Sebanyak 44,8 juta NIK sudah mendaftar program Subsidi Tepat LPG.
Pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan atau logbook manual menjadi digital melalui aplikasi berbasis website Merchant Apps Pangkalan alias MAP.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang sudah mendaftarkan NIK KTP, bisa membeli gas elpiji 3 kg seperti biasa. Sementara itu, bagi yang belum mendaftar, perlu menunjukkan KTP.
Irto mengatakan, pencatatan melalui MAP bertujuan agar bisa mengetahui siapa saja yang membeli dan berapa konsumsi elpiji 3 kg per bulan. Dengan begitu, penyaluran LPG bersubsidi lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Berikut cara membeli gas elpiji 3 kg:
- Datang ke Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
- Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
- Apabila sudah mendaftarkan KTP, maka data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3 kg, sehingga masyarakat dapat langsung membeli elpiji 3 kg
- Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3 kg dengan melampirkan nomor KK
- Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg