Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (20/10).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Partai NasDem, PKS dan PKB atau Koalisi Perubahan juga telah meluncurkan Visi, Misi dan Program Kerja bertajuk 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua',
Secara umum, ada 8 misi yang disebut sebagai 'jalan perubahan' ditawarkan oleh Anies dan Muhaimin sebagai modal kampanye Pilpres 2024. Satu agenda dalam salah satu misi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi melalui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Anies dan Muhaimin dalam visi misinya menyebut RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi. Instrumen hukum itu diharapkan bisa memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategis seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN.
Pembahasan RUU Perampasan aset saat ini masih jalan di tempat meski Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima surat Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan.
RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut, Anies dan Muhaimin juga berencana untuk mengembalikan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Anies Baswedan juga menawarkan jargon 'Gagasan Perubahan' yang berisi tiga visi misi yang diklaim menyasar pada peningkatan kualitas hidup keluarga. Gagasan tersebut merupakan upaya untuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat yang terjangkau. Visi ini juga diarahkan untuk mengangkat taraf hidup produsen pangan.
"Kami menginingkan kebutuhan pokok terjangkau dan di sisi lain para petani, peternak dan nelayan hidupnya sejahtera," kata Anies di podium gedung Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (19/10).
Gagasan tersebut juga berupaya untuk membuka akses pekerjaan, pendidikan dan fasilitas kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat. Anies menilai, keterbukaan akses yang adil untuk tiga sektor itu dapat menghadirkan peluang bagi masyarakat untuk memeroleh masa depan yang lebih baik.
"Kami ingin adanya kesetaraan kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik melalui pendidikan, dan kesempatan perlindungan kesehatan," ujar Anies.
Namun, hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2023.
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang dinilai sebagai kebutuhan perangkat hukum dalam memerangi korupsi. Selain itu juga sebagai cara mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.