Kepolisian Daerah Bali sedang mendalami dan menyelidiki praktik prostitusi online yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) melalui aplikasi percakapan Telegram. 

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mencatat, grup Telegram yang memuat praktik prostitusi itu bernama Beverly Babes.

"Ini menjadi perhatian Polda Bali, khususnya dari Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Untuk sementara kami ingin memastikan dan mendalami kebenaran informasi itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Sabtu (21/10).

"Berdasarkan informasi dari Telegram itu, PSK yang menawarkan diri diduga dari warga negara asing. Tapi, ini masih didalami oleh rekan-rekan subdit Siber," Jansen menambahkan.

Jansen mengatakan Unit Siber Polda Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, serta pemangku kepentingan terkait lain yang menangani orang asing di Bali.

Jika terbukti warga asing tersebut mengelola praktik prostitusi via Telegram di Indonedia, maka kepolisian akan menghukum WNA yang terlibat karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Halaman:
Reporter: Antara