MK Putus 3 Gugatan Batas Atas Usia Capres Hari Ini, Prabowo Terdampak

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
23/10/2023, 05.50 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 3  sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-undang Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 102/PUU-XXI/2023 

Melansir dari laman resmi MK, sidang direncanakan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. "Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10). 

Dalam gugatan perkara 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada pengangkatan pertama. Tidak adanya pembatasan usia maksimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu terutama pasal 169 huruf q menurut pemohon tidak sejalan dengan undang-undang lain sehingga diperlukan sinkronisasi. 

"Sinkronisasi secara horizontal bertujuan untuk mengungkap kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu serasi secara horizontal yaitu mempunyai keserasian antara perundang-undangan yang sederajat mengenai bidang yang sama," ujar pemohon dalam gugatan. 

Pemohon mengatakan saat ini persyaratan usia capres dan cawapres di di pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tidak sinkron dengan pasal lain yaitu pasal 181 huruf a dan pasal 240 mengenai syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu minimal 21 tahun. 

Undang-undang pemilu menurut Gulfino tidak sinkron dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebut usia hakim konstitusi yaitu 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. "Dengan batasan usia tertinggi tersebut maka batasan usia tertinggi presiden dan wakil presiden akan sinkron, serasi dan equal dengan usia tertinggi jabatan Hakim Konstitusi," tulis pemohon. 

Menurut pemohon tanpa adanya batasan usia tertinggi pada calon presiden dan calon wakil presiden maka setiap warga negara yang seharusnya lagi cakap karena telah melewati usia produktif dan telah berusia lanjut. Di sisi lain pemohon memahami bahwa persoalan usia seharusnya menjadi ranah kewenangan pembentuk Undang-Undang seperti open legal policy. 

"Namun karena pembentuk undang-undang tidak menggunakan kewenangannya untuk mengatur mengenai batasan jumlah maksimal seorang warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dan juga belum mengatur mengenai batasan tertinggi usia capres dan cawapres, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengambil alih kewenangan yang tidak dijalankan oleh pembentuk Undang-Undang," ujar pemohon. 

Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan ham, selain mempersoalkan pasal 169 huruf q mereka juga menggugat pasal 169 huruf d mengenai syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari persoalan HAM. Selain itu penggugat meminta MK mengubah pasal 169 huruf q menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023.  Rudy mengatakan pembatasan usia maksimal merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres. 

Ia mengatakan meski pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui pemilu bukan berarti meniadakan prinsip umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti soal kecakapan dalam bertindak yang berkorelasi kuat dengan soal usia produktif pemegang jabatan. Karena itu dalam gugatannya Rudy meminta hakim MK mengubah pasal 169 huruf q tidak hanya mengatur batas bawah usia capres dan cawapres 40 tahun tetapi juga menambahkan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’. 

Putus 6 Sidang soal Pemilu

Pada sidang hari ini hakim MK akan membacakan 6 putusan untuk 6 perkara. Selain 3 perkara mengenai batas usia capres, dua perkara lainnya menyinggung batas bawah usia capres yang meminta usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 21 tahun dan 25 tahun. 

Gugatan lain diajukan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi dengan nomor perkara 124/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya Ridho mempersoalan  pasal 141 ayat 1 dalam UU pemilu yang mengatur mengenai ambang batas parlemen 4 persen suara sah pemilu untuk bisa lolos ke senayan.

Ridho menyebutkan pasal tersebut harus ditambah dengan ketentuan atau 4 persen kursi di parlemen. Hal ini menurut Ridho diperlukan sebagai bukti adanya kesetaraan suara dan kursi di parlemen dalam sistem pemilu. 

Dampak Bagi Prabowo Subianto

Gugatan yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi mengenai batas atas usia calon presiden dan wakil presiden  secara tidak langsung juga berdampak kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini bersiap maju sebagai capres. Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju merupakan satu-satunya bakal calon presiden yang telah berusia lebih dari 70 tahun. 

Menteri Pertahanan itu baru saja berulang tahun yang ke-72 pada 17 Oktober lalu. Prabowo merupakan kandidat bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan Gelora.

Saat ini Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu telah mengumumkan calon wakil presidennya yaitu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Prabowo - Gibran rencananya akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Bila Prabowo - Gibran jadi mendaftar ke KPU, mereka akan berhadapan dengan Anies Baswedan yang telah menggandeng Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres. Sementara Ganjar Pranowo berpasangan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD. Kedua pasangan telah mendaftar ke KPU.

Reporter: Ade Rosman