Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya.
Namun, tidak semua warga negara yang memiliki hak pilih memanfaatkannya dengan baik. Ada sebagian yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau yang dikenal dengan istilah golput (golongan putih).
Golput bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpuasan terhadap calon yang ada, ketidaktahuan tentang proses pemilu, ketidakpercayaan terhadap sistem pemilu, atau alasan-alasan lain yang bersifat pribadi atau kolektif.
Angka golput pada setiap pemilu bisa menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat partisipasi politik dan kualitas demokrasi di suatu negara.
Semakin rendah angka golput, berarti semakin tinggi partisipasi politik dan semakin baik kualitas demokrasi. Sebaliknya, semakin tinggi angka golput, berarti semakin rendah partisipasi politik dan semakin buruk kualitas demokrasi.
Berikut ini data persentase golput tiap pemilu periode 2009 hingga pemilu 2019.
Persentase Golput Tiap Pemilu
Pemilu Tahun 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu serentak yang meliputi pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres). Pemilu ini diikuti oleh 38 partai politik dan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, tidak semua warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu ini. Ada sebagian yang memilih untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara atau golput.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput pada pileg 2009 mencapai 29,1 persen dari total 171 juta pemilih terdaftar. Angka ini meningkat dibandingkan dengan pileg 2004 yang hanya 21,8 persen.
Sedangkan pada pilpres 2009, tingkat golput juga mencapai 29,1 persen dari total 176 juta pemilih terdaftar. Angka ini juga meningkat dibandingkan dengan pilpres 2004 yang hanya 23,4 persen pada putaran kedua.
2. Pemilu Tahun 2014
Pemilu tahun 2014 merupakan pemilu ketiga yang dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah. Pemilu ini menarik perhatian banyak pihak karena menampilkan dua pasangan calon presiden yang berbeda latar belakang dan visi, yaitu Joko Widodo - Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Namun, tidak semua rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih menggunakan haknya tersebut. Ada sebagian rakyat yang memilih untuk tidak memberikan suara atau golput (golongan putih).
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mencapai 75,11%, sedangkan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mencapai 69,58%. Artinya, ada sekitar 24,89% pemilih yang golput pada Pileg 2014 dan 30,42% pemilih yang golput pada Pilpres 2014.
3. Pemilu Tahun 2019
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah Indonesia, di mana pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan pada hari yang sama.
Tidak semua warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu ini. Ada sebagian orang yang memilih untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) atau tidak mencoblos kertas suara yang diberikan.
Berdasarkan data KPU, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu tahun 2019 adalah sekitar 192,83 juta jiwa. Namun, tidak semua orang yang terdaftar sebagai DPT menggunakan hak pilihnya.
Menurut lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, persentase golput dalam pilpres 2019 adalah sebesar 19,24% dari total DPT. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan pilpres 2014, yang mencapai 30,42%. Ini juga merupakan angka golput terendah sejak pilpres 2004, yang mencatatkan 23,30%.
Sementara itu, persentase golput dalam pileg 2019 justru lebih besar dibandingkan dengan pilpres, yaitu sebesar 29,68% dari total DPT. Angka ini juga menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan pileg 2014, yang mencatatkan 27,45%. Ini juga merupakan angka golput tertinggi sejak pileg 1999, yang mencatatkan 30,08%.
Itulah data mengenai persentase golput tiap pemilu. Pemilu merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Dengan menggunakan hak pilihnya, masyarakat bisa menentukan nasib bangsa dan negara untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, mari kita jaga dan gunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab.