Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, Selisik Soal Etik Putusan Usia Capres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10). Majelis Kehormatan dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Saya Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar di Aula Gedung II MK, Jakarta.
Anwar melantik tiga anggota MKMK yang akan bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim termasuk dirinya. Anggota yang dilantik adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan dari 24 Oktober hingga 24 November 2023.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa bersama kita,” ujar Anwar Usman.
MK Terima Banyak Laporan
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa hingga Senin (23/10) terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Laporan diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu.
Salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny.
Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Ia mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan itu memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu mendampingi Prabowo Subianto.
Terhadap putusan itu terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Jugada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.