Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho mengatakan dewan telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10). Syahrul diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kabar pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Meski demikian, Albertina tidak menjelaskan lebih rinci apa saja temuan Dewas KPK dalam pemeriksaan terhadap Syahrul Limpo. Albertina mengatakan pihaknya masih mempelajari soal pertemuan.
Di sisi lain ia mengatakan sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran Dewas bisa saja memanggil saksi lain untuk mengkonfirmasi pertemuan antara Firli dan SYL. "Mungkin nanti ada lagi yang lain ya," ujar Albertina di di Gedung ACLC KPK, Jumat (27/10).
Albertina menjelaskan Dewas KPK rencananya hari Jumat ini akan memeriksa kelima pimpinan KPK. Meski demikian hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan.
Saat ini Dewan Pengawas tengah mengusut dugaan etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Berdasarkan laporan yang diterima Dewas, KPK Firli Bahuri disebut melakukan pertemuan dengan Syahrul Limpo yang merupakan pihak yang sedang diusut kasusnya oleh KPK. Laporan itu salah satunya dikuatkan dengan adanya foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul Limpo.
Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta (9/10).
Firli mengatakan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Ia pun menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak. Sementara itu, saat ini Firli juga tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Limpo.
Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa Firli serta menggeledah rumah ketua KPK itu pada Kamis (26/10) di Bekasi dan Kertanegara. Adapun Syahrul Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Kementerian Pertanian.