Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Dewas KPK, Ajukan Penundaan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/10/2023, 16.00 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima pimpinan KPK terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pimpinan lain tidak hadir pada pemeriksaan. 

"Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10). 

Firli awalnya hari ini akan diperiksa oleh Dewas KPK perihal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Albertina mengatakan pihak Dewas KPK tidak menerima laporan penyebab Firli mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut. "Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya saja ke sana alasannya," ujar Albertina. 

Sebelumnya dewas telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10). Syahrul diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kabar pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Ia mengatakan sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran Dewas bisa saja memanggil saksi lain untuk mengkonfirmasi pertemuan antara Firli dan SYL. "Mungkin nanti ada lagi yang lain ya," ujar dia. 

Albertina juga mengatakan Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK. "Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK buntut beredarnya foto antara Firli yang tengah ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Laporan itu merupakan aduan dari masyarakat. 

Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah. 

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta (9/10).

Firli mengatakan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli. 

Ia pun menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak. Sementara itu, saat ini Firli juga tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Limpo. 

Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa Firli serta menggeledah rumah ketua KPK itu  pada Kamis (26/10) di Bekasi dan Kertanegara. Adapun Syahrul Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Kementerian Pertanian.

Reporter: Ade Rosman