3 Terdakwa Korupsi BTS Dituntut Berbeda, Uang Pengganti Hingga Rp 7 M

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
31/10/2023, 09.31 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam sidang yang berlangsung Senin (30/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. 

Pada sidang pertama, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Selanjutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali selama 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Terdakwa lain yang mendapat tuntutan lebih tinggi yaitu eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun. Galumbang juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan pengganti.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” sambung jaksa.

Dalam tuntutan, jaksa juga meminta Irwan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Bila Irwan tidak membayar uang pengganti maka satu bulan pascaputusan inkrah harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak bisa membayar pengganti ia akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa. 

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga merekomendasikan salah seorang terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Jaksa meminta hakim pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Atas alasan itu jaksa telah menerima manfaat signifikan keterangan Irwan dalam pengungkapan kasus yang ditangani. 

Secara keseluruhan jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan. Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Selanjutnya, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selain itu konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,54 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun. 

Reporter: Antara