Mahfud Ungkap Korupsi Pajak di Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pemalsuan kepabeanan untuk transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun. Kecurangan itu menurut Mahfud melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Mahfud menjelaskan berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ditemukan fakta modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya. Padahal menurut Mahfud berdasarkan data yang diperoleh emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
“Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud penyidik Ditjen Bea dan Cukai kata Mahfud telah memperoleh bukti bahwa terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu termuat dalam nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.
"Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung," kata Menkopolhukam Mahfud Md.
Lebih jauh Mahfud mengatakan seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.
Untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu, Menkopolhukam Mahfud Md membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.