Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim. Hasil sidang etik hakim atas putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden akan disampaikan oleh ketua MKMK, Jimly Asshidique, Selasa (7/11).
Putusan ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya. Laporan dugaan etik tersebut diajukan sejumlah pihak setelah keputusan MK menjadi karpet merah buat Gibran Rakabuming berlaga sebagai calon wakil presiden.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan putusan MKMK sangat menentukan sikap publik terhadap eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Ia berharap putusan mahkamah menjunjung independensi dan kredibilitas para hakim.
"Setidaknya putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel," kata Titi seperti dikutip Selasa (7/11).
Titi mengakui putusan yang dibuat MK belum tentu akan memulihkan keadaan. Ia menyebut tidak ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi.
Meski begitu, ia menilai komposisi MKMK saat ini sudah diisi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dengan bijak. Menurut dia, tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih adalah sosok yang sudah teruji.
Di sisi lain ia meminta semua pihak bisa menunggu keputusan akhir MKMK atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK tanpa didahului dengan spekulasi. Ia menyebut praduga atas putusan mahkamah hanya akan menambah kegaduhan.
“Semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus-menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya," ujar Titi.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa'at. Ia mengatakan putusan majelis kehormatan menjadi penentu dan titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut. Ia menilai MKMK bisa mengeluarkan putusan terbaik yang menjadi titik balik bagi MK kembali berdiri tegak dalam menjalankan kewenangannya.
Mengenai putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tersebut, menurut Ali jika memang ada bukti pelanggaran kode etik, MKMK memiliki kewenangan untuk meminta hakim kembali melakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres. "Kalau sampai membatalkan (putusan Perkara Nomor 90), menurut saya agak berlebihan. Namun, kalau meminta (untuk kembali melakukan sidang), menurut saya masih dapat diterima," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan meski nantinya MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara Nomor 90 tersebut dan kembali dilakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres, hal itu tidak bisa berlaku surut. Dengan begitu putusan terbaru tidak akan berpengaruh terhadap proses pemilu dan pemilihan presiden yang sedang berjalan.
Sebelumnya MKMK telah memanggil 9 hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly menyatakan putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian. Jimly mengatakan putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK tersebut akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Saat ini terdapat tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar ke KPU. Mereka adalah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Di antara 3 pasangan itu Gibran Rakabuming merupakan yang diuntungkan atas putusan MK nomor 90 yang mengubah batas syarat capres cawapres.
Gibran saat ini baru berusia 36 tahun. Adapun menurut putusan MK yang baru seseorang yang berusia 40 tahun atau sudah pernah dan sedang menjabat kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Sedangkan pada aturan terdahulu pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 hanya membatasi syarat minimal 40 tahun untuk bisa ikut pilpres.