Respons Istana Soal Teror Kepala Babi ke Tempo, Sebut Tak Ada Ancaman Pers

Ringkasan
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KCP) Hasan Nasbi menganggap kiriman kepala babi ke redaksi Tempo bukanlah ancaman terhadap kebebasan pers. Hasan beralasan reaksi jurnalis Tempo yang bersangkutan justru santai.
- Hasan menyarankan agar kiriman kepala babi tersebut dimasak dan tidak perlu dibesar-besarkan. Ia juga berpendapat bahwa kebebasan pers di Indonesia telah terjamin dan pemerintah tidak ikut campur urusan redaksi.
- Menkumham Supratman Andi Agtas menduga kiriman kepala babi tersebut merupakan upaya memecah belah dan menyarankan agar diusut tuntas. Dewan Pers juga meminta pelaku teror diusut karena mengancam kemerdekaan pers dan menyarankan Tempo untuk melapor ke aparat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kiriman kepala babi yang diterima redaksi Tempo pada Rabu (19/3), Menurut Hasan, kiriman yang ditujukan pada jurnalis siniar Bocor Alus Francisca Christy Rosana itu bukan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Hasan menyatakan tidak adanya ancaman dari kiriman kepala babi itu dapat dilihat dari reaksi Fransisca. Hasan menilai Cica malah terlihat santai dan justru meminta dikirimi daging babi.
“Artinya dia ga terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda kirimi daging babi,” ujar Hasan di Istana Negara, Jumat (21/3) malam.
Alih-alih memberikan dukungan kepada Tempo, Hasan malah meminta agar kiriman kepala babi itu direspons sebagai hal biasa. “Udah dimasak aja,” kata Hasan. Saat wartawan bertanya lagi memastikan jawaban itu, Hasan kembali menyampaikan agar kepala babi itu dimasak saja.
Lebih jauh juru bicara Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan saat ini masyarakat tidak perlu berspekulasi dengan adanya kiriman kepala babi ke kantor Tempo itu. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya ditanyakan kepada pemerintah.
“Ini kan problem mereka dengan entah siapa, entah siapa yang ngirim. Buat saya, enggak bisa kita tanggapi apa-apa. Apakah itu benar seperti itu? Atau cuma jokes, karena saya lihat juga mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya enggak usah dibesarkan,” ujar Hasan lagi.
Di sisi lain, Hasan mengatakan peristiwa pengiriman kepala bagi ke kantor redaksi Tempo itu bukanlah cerminan dari ancaman terhadap kebebasan pers. Hasan mengatakan saat ini pers di Indonesia sudah sangat bebas lantaran tidak ada larangan kepada media untuk menulis berita dari berbagai sudut pandang.
Ia juga menyebut saat ini tidak pernah ada larangan kepada pejabat publik untuk berbicara kepada media. “Ada yang takut nggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi nggak untuk liputan di istana? Kan nggak,” ujar Hasan.
Terjaminnya kebebasan pers di Indonesia menurut Hasan juga tercermin dari sikap pemerintah yang tidak ikut campur pada urusan redaksi media yang ada. Ia mengatakan, pemerintah sejauh ini hanya memberikan klarifikasi dan meluruskan bisa ada media yang salah dalam memahami pernyataan dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Selain itu, ia menyatakan selama ini sudah ada mekanisme pelaporan bagi media apabila merasa dirugikan dengan mengadukan pada Dewan Pers. Tak hanya itu, ia menyebut sudah ada Undang-Undang Pers yang dengan tegas mengatur tentang jaminan kebebasan pers.
“Jadi saya rasa rasa ga usah berita ini terlalu dibesarkan karena kita nggak tahu itu dikirim oleh siapa dan dalam maksud seperti apa. Kita tidak mau dikait-kaitkan dengan itu,”ujar Hasan.
Usut Lewat Jalur Hukum
Senada dengan Hasan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.
"Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui. Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo diusut hingga tuntas.
“Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.