Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Penulis: Ade Rosman
7/11/2023, 19.47 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11). Usai membacakan ketetapan tersebut, Jimly mengungkapkan alasan tak mencopot Anwar sebagai anggota namun sebagai diberhentikan sebagai Ketua agar Anwar tak dapat mengajukan banding.

Karena, kata Jimly, bila sanksinya sebagaimana ditentukan dalam PMK yakni pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka Anwar harus diberikan kesempatan untuk banding. "Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti," kata Jimly.

Hal itu, kata Jimly tak etis untuk kondisi Indonesia saat ini yang tengah memasuki tahapan Pemilihan Umum 2024. 

"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses Pemilu yang tidak damai, proses Pemilu yang tidak terpercaya," katanya.

Jimly menegaskan, dengan diberhentikannya dari Ketua MK, maka ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku.

Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly dalam putusan. 

Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan. 

Reporter: Ade Rosman