Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu (8/11). Sidang digelar sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXl/2023 .
Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan digelar untuk perkara 141 1/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Brahma Aryana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Uji materi diajukan oleh Brahma pada 23 Oktober, sepekan setelah MK mengetuk putusan tentang perubahan usia capres dan cawapres.
“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” demikain dikutip dari laman MK Rabu (8/11). Menurut jadwal sidang akan digelar pukul 13.30 WIB.
Dalam gugatannya Brahma meminta hakim MK menguji ulang pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah adanya perubahan atas putusan MK nomor 90. Brahma mempertanyakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam pasal 169 mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Brahma tambahan klausul itu tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan dan tingkatan apa seseorang boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Pemohon merasa jaminan atas kepastian hukum dalam penyelenggaran Pemilu 2024 yang sedang berlangsung menjadi tidak berkepastian hukum in casu dalam hal pencalonan wakil presiden yang berusia di bawah 40 Tahun dan sedang menduduki jabatan wali kota menjadi rentan akan gugatan yang dapat menimbulkan persoalan dalam pemerintahan apabila terpilih,” ujar Brahma seperti dikutip dari materi gugatan.
Brahma mengatakan putusan nomor 90 yang telah diketuk MK menimbulkan ketidakpastian lantaran terdapat perbedaan pendapat dari lima hakim yang menerima putusan. Ia menyebut tiga hakim memaknai frasa pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sedangkan dua hakim konstitusi lainnya memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan gubernur.
Adanya penambahan frasa dalam pasal 169 huruf q Undang-undang pemilu dinilai telah menyebabkan kerugian kosntitusional. Di sisi lain ia berdalih gugatan itu tidak menyalahi ketentuan lantaran permohonan yang diajukan berbeda dengan permohonan perkara nomor 90 yang telah diputus MK. Pada gugatan yang ia ajukan Brahma justru berfokus pada dalil baru yang muncul atas putusan dan bukan mempersoalan soal usia minimal 40 tahun seperti termuat dalam pasal lama.
Sebelumnya pada sidang yang berlangsung Selasa (7/11) MKMK telah memutus dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK atas putusan Nomor 90/PUU-XXl/2023. Dalam putusannya MKMK menetapkan ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terutama karena turut memutus perkara yang memiliki benturan kepentingan sehingga dicopot dari jabatan sebagai ketua.
Putusan yang dibuat MK tentang penambahan klausul di syarat capres dan cawapres telah membuka jalan bagi wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun bisa maju di pilpres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan keponakan kandung dari istri Anwar.
Dalam putusannya, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar tidak boleh ikut dalam menyidangkan perkara yang diujikan oleh Brahma mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Ia juga dilarang ikut bersidang dalam perkara mengenai sengketa pemilu, dan pilkada.
Selain itu MKMK juga menetapkan 9 hakim MK melanggar sanksi secara kolektif atas perkara pembiaran yang menyebabkan terjadi kebocoran informasi rahasia dari ruang rapat. Selain itu MKMK menetapkan anggota MK Arief Hidayat melanggar etik dengan sanksi teguran ringan karena dinilai merendahkan MK. Arief disanksi atas pernyataannya di luar sidang yang mendiskreditkan insitusi MK. Sedangkan hakim Saldi Isra tidak diputus melanggar etik atas pernyataan yang ia buat dalam materi dissenting opinion.
Berlaku untuk Pemilu 2029
Ketua MKMK Jimly Asshidique menyambut baik adanya uji materi yang diajukan oleh Brahma. Ia menyebut uji materi itu bisa jadi leading case (kasus terkemuka) karena baru pertama kali ada permohonan pengujian undang-undang yang baru diputus oleh MK. Di sisi lain Jimly memastikan Anwar Usman tidak akan ikut menyidangkan perkara yang diajukan Brahma.
"Bisa saja putusan MK yang akan datang memutus pengujian undang-undang pascaputusan itu," kata Jimly.
Meski begitu Jimly mengatakan uji materi yang dilakukan Brahma tidak akan berdampak untuk pelaksanaan pemilu 2024. Ia menyebut syarat usia capres dan cawapres yang saat ini berlaku akan merujuk pada UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," kata Jimly dalam sidang putusan MKMK.
Menurut Jimly putusan MK yang telah diketuk sebelumnya memiliki ruang untuk diubah kembali melalui peraturan MK baru. Di sisi lain ia memastikan MKMK tak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan MK.