Ribut Soal Penurunan Baliho Capres, Bagaimana Aturan Kampanye di PKPU?

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023).
Penulis: Ade Rosman
17/11/2023, 16.04 WIB

Penurunan alat peraga berupa bendera dan baliho sejumlah calon presiden dan wakil presiden ramai diperbincangkan di dunia maya. Tak hanya alat peraga untuk calon presiden dan wakil presiden, sejumlah baliho dan spanduk milik calon anggota legislatif juga turut diturunkan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik lantaran tidak semua alat peraga itu diturunkan sehingga terindikasi tebang pilih. Bagaimana sebenarnya aturan pemasangan baliho dan spanduk menjelang pemilu? 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu RI, Lolly Suhenty mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi acuan pada saat menertibkan alat peraga. 

Menurut Lolly saat ini alat peraga yang diperbolehkan haruslah dalam kapasitas untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sesuai tahapan pemilu yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum, masa sosialisasi berlangsung hingga 27 November 2023. 

Selanjutnya masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa kampanye para kontestan di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru diperbolehkan memasang alat peraga yang berisi ajakan memilih.

“Baliho/spanduk dan lain-lain berupa alat peraga kampanye (terpenuhinya unsur-unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU 15/2023) maka saat ini tidak diperbolehkan hingga masa kampanye tiba yaitu tanggal 28 November 2023,” kata Lolly saat dikonfirmasi Jumat (17/11).

Adapun aturan mengenai kampanye tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 33 yang termasuk dalam bagian ketiga aturan tersebut mengenai ‘Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum’ berbunyi sebagai berikut.

Pasal 33

Ayat (1)

Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c.

Ayat (2)

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Ayat (4)

Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e:

  1. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
  2. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter);
  3. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter);
  4. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan
  5. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).

Ayat (5)

Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ayat (6)

Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Ayat (7)

Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:

  1. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
  2. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
  3. yang harganya tetap wajar.

Bagaimana aturan pemasangan alat peraga kampanye? 

Tak hanya mengatur mengenai materi yang boleh dijadikan media kampanye, PKPU juga mengatur tata cara pemasangan alat peraga. Pada pasal 34 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dalam hal pemasangan alat kampanye, KPU dapat memfasilitasi sepanjang biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu. Sedangkan pemasangan baliho dan spanduk wajib dilakukan di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi. 

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” demikian dikutip dari salinan PKPU. 

Selain penentuan lokasi, pemasangan alat peraga berupa spanduk, baliho, reklame dan umbul-umbul juga dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemasangan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Reporter: Ade Rosman