Ribut Soal Penurunan Baliho Capres, Bagaimana Aturan Kampanye di PKPU?

Ade Rosman
17 November 2023, 16:04
capres
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023).

Penurunan alat peraga berupa bendera dan baliho sejumlah calon presiden dan wakil presiden ramai diperbincangkan di dunia maya. Tak hanya alat peraga untuk calon presiden dan wakil presiden, sejumlah baliho dan spanduk milik calon anggota legislatif juga turut diturunkan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik lantaran tidak semua alat peraga itu diturunkan sehingga terindikasi tebang pilih. Bagaimana sebenarnya aturan pemasangan baliho dan spanduk menjelang pemilu? 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu RI, Lolly Suhenty mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi acuan pada saat menertibkan alat peraga. 

Menurut Lolly saat ini alat peraga yang diperbolehkan haruslah dalam kapasitas untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sesuai tahapan pemilu yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum, masa sosialisasi berlangsung hingga 27 November 2023. 

Selanjutnya masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa kampanye para kontestan di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru diperbolehkan memasang alat peraga yang berisi ajakan memilih.

“Baliho/spanduk dan lain-lain berupa alat peraga kampanye (terpenuhinya unsur-unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU 15/2023) maka saat ini tidak diperbolehkan hingga masa kampanye tiba yaitu tanggal 28 November 2023,” kata Lolly saat dikonfirmasi Jumat (17/11).

Adapun aturan mengenai kampanye tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 33 yang termasuk dalam bagian ketiga aturan tersebut mengenai ‘Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum’ berbunyi sebagai berikut.

Pasal 33

Ayat (1)

Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c.

Ayat (2)

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...