Buruh Ancam 100 Pabrik akan Lumpuh saat Mogok Nasional UMP 2024

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). KSPI menyebut akan ada lima juta buruh yang bergabung dalam aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% tak dipenuhi.
Penulis: Agustiyanti
19/11/2023, 14.57 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkirakan sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia akan terlibat dalam mogok nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Mogok nasional akan digelar dua hari, di antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023 dan berpotensi melumpuhkan kegiatan produksi sekitar 100 pabrik di seluruh Indonesia. 

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, serikat-serikat buruh akan memantapkan rencana mogok nasional pada Selasa (21/11) atau hari terakhir para kepala daerah wajib mengumumkan UMP.  Mogok nasional akan dilakukan jika rata-rata kenaikan UMP tak sesuai dengan usulan buruh yakni sebesar 15%. 

"Hitungan kami, ada sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik di seluruh Indonesia. Jadi pabrik-pabrik ini akan lumpuh. Tujuan mogok nasional adalah melumpuhkan produksi dan ekonomi nasional untuk memaksa berunding," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11). 

Ia menjelaskan, para buruh saat mogok nasional akan berhenti bekerja sehingga pabrik berhenti produksi. Sebagian akan berunjuk rasa di depan pabrik, sedangkan sebagian lainnya akan berunjuk rasa di depan gedung-gedung-gedung pemerintahan. 

"Pemerintah dan pengusaha bersatu dalam penetapan UMP ini, jadi buruh melawan," ujarnya.

Iqbal menegaskan, mogok nasional bukan mogok kerja tetapi aksi unjuk rasa yang dilakukan secara nasional. Dengan demikian, menurut dia, aksi ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. 

"Mogok kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 harus dilakukan setelah melalui proses negoisasi dengan pengusaha. Untuk apa negosiasi dengan pemerintah? Toh, UMP ini yang menetapkan pemerintah. Jadi kami bukan mogok kerja, tapi unjuk rasa," kata dia. 

Menurut Iqbal, upaya buruh untuk memenangkan perundingan melalui aksi seperti ini bukan hanya dilakukan buruh di Indonesia. Aksi serupa banyak dilakukan oleh para buruh di negara lain, termasuk di Amerika Serikat.

"Contoh di luar negeri, ada. Amerika Serikat misalnya, upah buruh di sana naik 30% setelah melakukan pemogokan berminggu-minggu. Ada juga yang tanpa pemogokan, di Brazil naik 13%," kata dia. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya menilai ancaman mogok nasional oleh serikat buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 15% pada tahun depan tak menyelesaikan masalah.  Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut, kenaikan UMP hingga dua digit berpotensi membuat banyak perusahaan gulung tikar.

Bob mengatakan, permasalahan dalam penetapan UMP terjadi, terutama sejak 2012.  Saat itu, kenaikan UMP mencapai 20% meski rata-rata inflasi hanya mencapai 5%. Kenaikan upah saat itu, menurut dia, membuat sebagian perusahaan justru gulung tikar.

"Sebenarnya bukan masalah di upah, tapi daya beli. Kalau upahnya tinggi tapi habis itu inflasi bagaimana? Kan hal itu sering terjadi," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

Menurut dia, perhitungan UMP 2024 sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh  dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%. 

Berikut besaran UMP 2023 semua provinsi: