DPR Soroti Kinerja KPU Lantaran Tak Hadir Rapat Konsultasi Soal Pemilu
Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Padahal rapat itu digelar oleh DPR sebagai bagian dari agenda konsultasi dari KPU.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka RDP menjelaskan bahwa KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023. "Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," kata Doli dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/11).
Menurut Doli, selama ini telah menjadi kebiasaan pada saat membahas atau adanya permohonan konsultasi terkait dengan agenda rancangan KPU atau Bawaslu, semuanya dihadiri secara lengkap. Akan tetapi, pada hari ini perwakilan dari KPU tidak ada satu pun yang hadir.
"Kami baru menerima surat permohonan penundaan dari KPU pada hari Minggu (19/11) karena semua anggota KPU berada di luar negeri," ungkap Doli.
Doli pun mempertanyakan tata cara pengelolaan kantor KPU karena semua anggota lembaga penyelenggara pemilu ini dan Sekretaris Jenderal KPU tidak berada di dalam negeri. Ia mengungkapkan bahwa RDP itu merupakan permintaan KPU dengan surat yang sifatnya penting.
Alhasil meski tidak dihadiri oleh KPU, Komisi II yang membidangi persoalan pemerintah dan kepemiluan tetap melanjutkan rapat. Sesuai dengan agenda rapat, Komisi II DPR menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, kata dia, KPU tidak mengirimkan salah seorang perwakilan mereka dalam RDP dengan agenda konsultasi penyesuaian peraturan KPU hasil putusan MA dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.
Menurut Doli ketidakhadiran komisioner KPU hari ini akan menjadi catatan dalam hal kinerja KPU. Ia pun mengatakan akan melihat lebih jauh mengenai tugas pokok dan fungsi KPU sehingga nanti bisa melihat adanya pelanggaran atau tidak dari ketidakhadiran KPU di DPR hari ini.