Jokowi Respons Firli Bahuri jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun (kedua kiri) dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) memberikan keterangan saat melepas bantuan kemanuasiaan untuk Palestina di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023).
23/11/2023, 11.52 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers, disiarkan oleh Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/11).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/11).

Pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

Pasal 32 mengatur pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

 "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka," kata Ade.

Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu