Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers, disiarkan oleh Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/11).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/11).
Pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pasal 32 mengatur pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka," kata Ade.
Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.