Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah tidak merasa malu dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Firli menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Alexander KPK tidak merasa malu lantaran kasus yang menyeret Firli belum berkekuatan hukum tetap. Meski begitu Alexander tidak memberi pertanyaan saat ditanya apakah KPK akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena ini belum terbukti” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
Menurut Alexander dalam penanganan sebuah perkara hukum publik tetap harus mengikuti asas praduga tidak bersalah. Hal ini berarti seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang meyakinkan dan kuat untuk menunjukkan kesalahannya.
Alexander mengatakan hingga kini ia tidak tahu apa saja bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya. Begitu pula dengan siapa saja saksi yang memberi keterangan. Alexander juga mengatakan tidak mengetahui apakah saja verifikasi yang sudah dilakukan.
Meski begitu ia menilai tidak ada proses yang cacat karena itu adalah dua hal yang berbeda. Menurut Alexander KPK akan tetap mengikuti proses kasus ini di Polda Metro Jaya. Alex yakin Polda Metro Jaya akan menjalankan tugasnya dengan profesional, tanpa mengganggu hubungan dua lembaga ini.
“Tidak ada persoalan (relasi antara Polisi dan KPK), karena ini menyangkut lembaga, bukan person. Sama saja kayak kita berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian. Sama sekali enggak ada gangguan terkait kerja sama dan sinergi dengan kepolisian,” ujar Alexander.
Selain itu ia melihat penetapan tersangka ini barulah tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian yang akan dilakukan di persidangan. “Itu yang harus dikawal, bagaimana prosesnya berjalan di Polda Metro Jaya? Harusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka,” kata Alex.
Alex juga menanggapi kekhawatiran turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Antirasuah. Alex menyimpulkan, opini publik hanya bisa ditentukan oleh kerja KPK. Oleh sebab itu, ia bertekad terus berkomitmen memberantas kasus korupsi.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11). Firli berstatus tersangka dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Adapun, ancaman terberatnya adalah penjara seumur hidup.