Tak Terima Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Penulis: Ade Rosman
4/12/2023, 19.37 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).

Selain Eddy, dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ikut melayangkan gugatan. Adapun, Yogi merupakan asisten pribadi Eddy, sendangkan Yosi adalah pengacara. Gugatan tersebut bernomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pada 11 Desember 2023," kata Djuyamto.

Pada hari ini, lembaga antirasuah memeriksa Eddy sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

Usai diperiksa kurang lebih selama 6,5 jam, Eddy tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia yang mengenakan pakaian merah dan celana hitam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB dan keluar sekira pukul 16.15 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakatan, Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12).

Ali mengatakan, hingga kini KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham.

"Kami juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, tentu kami harus melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti termasuk juga memanggil juga beberapa saksi," kata Ali.

Lebih jauh, Ali mengatakan KPK baru akan mengumumkan identitas dari para tersangka jika proses penyidikan telah dirasa cukup.

"Dan saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakuakan," kata Ali.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Eddy sebagai tersangka, meski belum diumumkan secara resmi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) lalu.

KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi. 

Reporter: Ade Rosman