Timnas AMIN Sebut Aksi Gibran Bagi Susu Saat CFD Tak Langgar Aturan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri) menyampaikan pidato politiknya saat Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN di Jakarta. Timnas AMIN menilai belum ada unsur pelanggaran kampanye dari aksi bagi susu gratis yang dilakukan cawapres Gibran.
Penulis: Amelia Yesidora
5/12/2023, 20.38 WIB

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) belum melihat ada indikasi pelanggaran dari kampanye yang dilakukan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (3/12). Kampanye tersebut dilaksanakan pada car free day dan Gibran membagikan susu pada warga yang sedang berolahraga.

“Kami dari Timnas AMIN sejauh ini sih belum melihat ada indikasi pelanggaran. Tapi kalaupun kami melihat ada indikasi pelanggaran, ada tim hukum yang melihat itu. Kita juga punya hak untuk melaporkan,” kata Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Netrotumilena pada wartawan di Rumah Pemenangan AMIN, Selasa (5/12). 

Ia menjelaskan, di acara CFD harusnya tidak boleh ada kepentingan politik, termasuk kampanye. Bahkan, bila ada yang datang ke CFD membawa atribut Pilpres atau partai, itu sudah melanggar ketentuan. Bila ada pembagian susu atau makanan, menurutnya itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan. 

“Yang kami dorong sekarang sih fungsi Bawaslu ya. Kayak kemarin, Bawaslu memperbolehkan membagi makanan gratis selama anggarannya bukan dari yang dilarang oleh ketentuan dari Pilpres atau kontestasi politik,” kata Billy.

Gibran Rakabuming Raka juga sudah mempersilakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menelusuri apakah itu melarang peraturan KPU. Bila ditemukan pelanggaran, boleh dikomunikasikan dengan timnya. 

“Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa alat peraga kampanye,” kata Gibran pada Senin (4/12), dilansir dari Antara. 

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga sudah memeriksa kampanye ini dan mengaku masih memastikan apakah kegiatan Gibran itu termasuk kampanye atau tidak. Sebab, larangan kegiatan di CFD termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Amelia Yesidora