Polisi Unjuk Bukti, Firli Bahuri Diduga Terima Uang Miliaran dari SYL

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ketua Tim Hukum Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (tengah) menyampaikan tanggapan atas permohonan Firli Bahuri saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/12/2023, 17.00 WIB

Tim Bidang Hukum Hukum Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana saat mengikuti sidang praperadilan atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12). 

“Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan,” ujar Putu Sudana seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/12). 

Menurut Putu, sejumlah barang bukti yang disita yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. 

“Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Putu.

Dalam penjelasannya, Putu mengatakan tim Polda juga menyita satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jenderal perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021. Juga ada 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain adanya barang bukit, kepolisian kata Putu juga sudah melakukan penggalian informasi kepada 91 orang saksi. Oleh karena ia berkeyakinan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah memiliki cukup bukti dak tidak melawan hukum. Ia meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli. 

Ungkap Dugaan Penyerahan Uang hingga Miliar Rupiah 

Selain mengungkapkan sejumlah bukti yang telah dikantongi, pada sidang praperadilan itu Putu juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh ketua KPK non aktif itu. Menurut Putu dalam penelusuran tim penyidik Polri Firli turut menerima aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara yang sedang diusut oleh KPK. 

Putu mengatakan KPK secara intensif mulai melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementan sejak Oktober 2020. Pada Januari 2021 kemudian dimulai pengusutan perkara dugaan korupsi sapi di lingkungan kementerian pertanian pada periode 2019-2020. 

Dalam pengusutan perkara itu, penyidik menemukan adanya campur tangan dari Firli dan menginisiasi adanya pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Sebagai rangkaian dari pertemuan itu pada pertengahan Februari 2021, Firli disebut diduga menerima uang dalam bentuk valas senilai Rp 800 juta yang diserahkan oleh SYL di kediaman Firli yang beralamat di Kertanegara. 

Selanjutnya pada Juni 2022 penyidik menemukan adanya pertemuan antara orang kepercayaan Firli, Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta. Irwan saat itu menjabat Kapolrestabes Semarang, sedangkan Muhammad Hatta menjabat salah satu direktur di Kementan. 

Dalam pertemuan itu Hatta disebut menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anwar. Pada hari yang sama, usai pertemuan Anwar disebut bertemu dengan Firli dan menyerahkan tas berisi uang di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK. 

Selanjutnya pada awal Maret 2022 Firli melalui pengawal pribadinya disebut kembali menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan valas. Dugaan pemberian uang lainnya terjadi pada Mei 2022 dengan nilai Rp 1 miliar. 

Putu menjelaskan Firli Bahuri telah dinyatakan sah sebagai tersangka setidaknya terdapat sejumlah bukti yang diperoleh dari penyidik. Dengan sejumlah bukti tersebut maka tim Bidkum Polda Metro Jaya berpendapat Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dikatakan sah.

"Bahwa penetapan saudara Firli Bahuri atau pemohon sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara," kata Putu. 

 Sebelumnya Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut banyak pelanggaran dalam proses menetapkan kliennya  sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin. Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12), Ian Iskandar selaku salah satu kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan laporan Polisi Model A yakni pada 9 Oktober 2023.

 "Bahwa suatu laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," kata Ian.

 Ia menuturkan laporan polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada kegiatan ekspose dan/atau gelar perkara. Hasil ekspose dan/atau gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

Reporter: Ade Rosman