Polisi Unjuk Bukti, Firli Bahuri Diduga Terima Uang Miliaran dari SYL

Ira Guslina Sufa
13 Desember 2023, 17:00
Polisi di sidang praperadilan Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ketua Tim Hukum Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (tengah) menyampaikan tanggapan atas permohonan Firli Bahuri saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Tim Bidang Hukum Hukum Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana saat mengikuti sidang praperadilan atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12). 

“Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan,” ujar Putu Sudana seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/12). 

Menurut Putu, sejumlah barang bukti yang disita yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. 

“Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Putu.

Dalam penjelasannya, Putu mengatakan tim Polda juga menyita satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jenderal perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021. Juga ada 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain adanya barang bukit, kepolisian kata Putu juga sudah melakukan penggalian informasi kepada 91 orang saksi. Oleh karena ia berkeyakinan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah memiliki cukup bukti dak tidak melawan hukum. Ia meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli. 

Ungkap Dugaan Penyerahan Uang hingga Miliar Rupiah 

Selain mengungkapkan sejumlah bukti yang telah dikantongi, pada sidang praperadilan itu Putu juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh ketua KPK non aktif itu. Menurut Putu dalam penelusuran tim penyidik Polri Firli turut menerima aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara yang sedang diusut oleh KPK. 

Putu mengatakan KPK secara intensif mulai melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementan sejak Oktober 2020. Pada Januari 2021 kemudian dimulai pengusutan perkara dugaan korupsi sapi di lingkungan kementerian pertanian pada periode 2019-2020. 

Dalam pengusutan perkara itu, penyidik menemukan adanya campur tangan dari Firli dan menginisiasi adanya pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Sebagai rangkaian dari pertemuan itu pada pertengahan Februari 2021, Firli disebut diduga menerima uang dalam bentuk valas senilai Rp 800 juta yang diserahkan oleh SYL di kediaman Firli yang beralamat di Kertanegara. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...