Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 4.000 rekening judi dalam tiga bulan terakhir. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari empat ribu rekening judi online. "Pemblokiran dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak transaksi judi online," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (16/12).
Menurut Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokirannya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.
Ia mengatakan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Selain melakukan pemblokiran sesuai perintah OJK, perbankan juga aktif dalam melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Dian mengatakan OJK telah memerintahkan perbankan untuk menjalankan tanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila menemukan transaksi tak wajar, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening itu digunakan.
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga melakukan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.