Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Hari Ini

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
21/12/2023, 07.57 WIB

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa  megatakan Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/20). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dilakukan di Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.

Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10), Kamis (16/11). Kemudian pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, yakni Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Sementara itu mengenai status penetapan tersangka Firli oleh kepolisian kini telah mendapat penguatan dari pengadilan. Pada Selasa (19/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Firli menuntut agar pengadilan membatalkan status tersangka atas dirinya karena menilai kepolisian tidak memiliki cukup bukti. 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Firi meminta publik mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12). 

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.

Di sisi lain saat ini Dewan Pengawas KPK juga tengah menjalankan sidang dugaan etik Firli Bahuri. Pada Rabu (20/12) Dewas memanggil Firli bersama wakil ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu Dewas juga memanggil Firli untuk pemeriksaan namun yang bersangkutan tidak hadir. 

Reporter: Antara