Firli Bahuri menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri ini dilakukan di tengah kasus yang menjeratnya di kepolisian.
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemberitahuan juga dilakukan kepada pimpinan KPK serta Dewan Pengawas komisi antirasuah.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) dikutip dari Antara.
Firli mengatakan alasannya mengundurkan diri usai 4 tahun menjadi KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024. Ia awalnya ditunggu untuk menjalani sidang etik, namun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Firli mengatakan dirinya menunggu sidang kode etik beres dilakukan Dewas sebelum mengajukan pengunduran diri. Alasannya, sebagai bentuk penghormatan atas sidang.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukanFirli Bahuri. Hakim beralasan pemohonan yang diajukan Firli tak relevan.
"Menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," bunyi pernyataan putusan yang dibacakan hakim Imelda Herawati di PN Jaksel, Selasa (19/12) seperti disiarkan dalam Kompas TV.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.