Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 lebih awal di Taiwan melanggar aturan. KPU menyatakan pemberian surat suara bagi pemilih yang bermukim di luar negeri harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara.
Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 202 yang mengatur tata cara pengiriman surat suara. Adapun, pasalnya adalah Pasal 38 ayat (3) huruf b.
"Surat suara yang telah dikirim sebanyak 31.276 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak," demikian penjelasan KPU dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Kejadian ini bermula saat beredar video di media sosial soal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih di wilayah kerja PPLN Taipei. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membuka amplop yang berisi surat suara Pemilihan Presiden.
KPU sebenernya telah mengirimkan surat suara kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Surat suara tersebut telah diterima secara keseluruhan pada 22 Desember lalu. Jumlah surat suara yang dikirimkan ke Ibu Kota Taiwan itu mencapai 175.145 lembar.
Dari angka tersebut, PPLN Taipei mengirimkan 31.276 surat suara Pilpres dan Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II. Sebagai informasi, Dapil DKI Jakarta II terdiri dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Adapun jumlah surat suara yang dibagikan terdiri dari:
1. Sebanyak 929 lembar surat suara pemilu presiden dan wakil presiden serta 929 surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta pada 18 Desember 2023
2. Sebanyak 30.347 lembar embar surat suara pemilu presiden dan wakil presiden serta 30.347 surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta pada 25 Desember 2023.
Atas kesalahan tersebut, Ketua PPLN Taipei mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPU. Surat bernomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 itu dikirimkan pada 26 Desember 2023.
Dengan adanya kejadian ini, maka KPU menetapkan puluhan ribu surat tersebut sebagai Surat Suara Rusak dan tak akan dihitung. KPU juga akan menyediakan surat suara pengganti.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan alasan PPLN memutuskan mengirim surat suara lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi pekerja migran. Dampaknya, izin libur yang didapatkan mereka berbeda-beda.
Selain itu Tahun Baru Imlek di Taiwan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024. Ini membuat kantor pos tak bisa mengirim surat suara pada hari tersebut.
"Ada ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai 2 hingga 11 Januari 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/12) dikutip dari Antara.