Daftar 6 Pemda Cabut Izin Agenda Kampanye Anies Baswedan - Cak Imin

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bergurau sebelum menyampaikan pidato politiknya dalam acara diskusi dan kalibrasi bersama pemuda di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2023).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
29/12/2023, 12.05 WIB

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau THN AMIN protes mengalami ketidakadilan dari pemerintah daerah atau pemda saat kampanye. Dewan Pembina THN AMIN, Hamdan Zoelva, menyebut sebanyak enam pemda membatalkan izin kampanye Anies dan Cak Imim.

“Ada enam pencabutan izin yang terjadi secara mendadak. Kami sangat prihatin. Kami sudah desain sedemikian rupa untuk menyelenggarakan kampanye, tapi tiba-tiba dicabut izinnya,” kata Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Kamis (28/12)

Pencabutan izin ini membuat Timnas AMIN memutar otak dengan mengganti agenda atau lokasi giat kampanye. Dia menyebut tindakan ini tidak adil bagi semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak hanya pada kubu AMIN.

THN AMIN menyebut tindakan ini sebagai sikap Neo Orba. “Kalau sudah mengeluarkan izin, konsisten berikan izin. Jangan dicabut izinnya tiba-tiba ketika kami sudah siap melakukan kampanye,” katanya.

Berikut daftar enam agenda Anies yang dibatalkan pemda:

  1. Acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh pada Minggu (17/12).
  2. Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang harusnya dihadiri Anies Baswedan pada Sabtu (29/7) yang diadakan sebelum masa kampanye
  3. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan di Ciamis dan Tasikmalaya pada 19-20 November 2023.
  4. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung pada Selasa (8/10). Pembatalan terjadi beberapa jam sebelum acara dimulai. 
  5. Acara Desak Anies yang seharusnya dilaksanakan di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB pada Selasa (19/12) dicabut izinnya, sehingga dipindah ke Amanah Foodcourt.

Selain pencabutan izin kegiatan di berbagai daerah, THN AMIN mencatat total ada 14 kecurangan yang terjadi menjelang Pemilu. Mereka menyebut Putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga terbaru, surat suara Pemilu yang lebih dulu dibagikan di Taiwan.

Dari seluruh kecurangan pemilu tersebut, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kubu 02, Prabowo-Gibran. Mereka sudah mencoba melaporkan pelanggaran tersebut, tapi tidak digubris atau ditolak oleh Bawaslu maupun KPU.

Reporter: Amelia Yesidora