Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengusulkan agar proses hukum yang menjerat kontestan hingga jajaran tim suksesnya yang berlaga di Pemilu 2024 untuk ditunda sementara. Hal itu sesuai dengan instruksi yang pernah dikeluarkan oleh Jaksa Agung pada Agustus lalu.
"Saya minta supaya ada kebijakan penundaan proses hukum terhadap caleg, capres ya cawapres, dan pendukungnya, kalau ada, termasuk tim kampanye," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Menurut Todung, penghentian sementara proses hukum itu perlu dilakukan untuk menekan adanya gangguan saat musim pemilu. Ia menilai pada situasi tertentu bukan tidak mungkin muncul anggapan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menekan yang dapat mengganggu iklim Pemilu.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengarahkan aparat penegak hukum, melakukan proses hukum. Apakah itu penyelidikan, penyidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan. Sama sekali tidak boleh," kata Todung.
Menurut Todung, sejumlah negara telah menerapkan menerapkan aturan itu. Berdasarkan alasan itu pula ia meyakini Indonesia perlu ikut menerapkannya dalam Pemilu 2024.
"Di beberapa negara kami melihat kebijakan itu (penghentian sementara proses hukum) sudah diambil. Tapi Indonesia tidak punya kebijakan itu. Nah menurut saya ini bahaya kalau itu diteruskan ya," kata Todung.
Ia pun menyebut proses hukum akan membuat iklim politik menjadi tidak fair dan membuat pemilih menjadi takut untuk memilih. Selain itu, capres, cawapres, hingga caleg pun menurutnya akan dibuat merasa diawasi.
Adanya proses hukum terhadap caleg dan tim sukses pasangan capres dan cawapres di pemilu sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya penahanan terhadap juru bicara tim pemenangan nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Indra Charismiadji. Indra ditahan dalam perkara dugaan penggelapan pajak yang sudah menjeratnya sejak 2020.
Menurut Todung pengusutan kasus Indra yang baru terekspos kepada publik saat ini bisa saja menimbulkan adanya kesan negatif. "Selama proses kampanye please don't criminalize, jangan melakukan kriminalisasi selama masa kampanye sampai Pilpres selesai. kalau Pilpres sudah selesai, monggo," kata Todung.