Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta Komisi II DPR untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan berkaitan dengan beredarnya surat suara di Taipei, Taiwan yang lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berpandangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus segera melakukan klarifikasi agar tak menimbulkan keraguan dari masyarakat.
"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, dalam kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (30/12).
Ganjar mengatakan, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab tersebarnya surat suara tersebut yang pada akhirnya disebut surat suara rusak.
"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai?. Itu kurang cermat itu," katanya.
Di sisi lain, saat ini DPR tengah memasuki masa reses yang baru akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Beda Pendapat KPU dan Bawaslu
Dua lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berselisih pendapat mengenai surat suara yang sudah terlanjur tersebar lebih awal di Taipei, Taiwan. Kedua lembaga memiliki kesimpulan berbeda atas adanya laporan 31.276 surat suara yang beredar di Taipei.
Menyikapi adanya temuan surat suara, Bawaslu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) di Taipei. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai surat suara yang terlalu dini tersebut tidak bisa diklaim sebagai surat suara rusak seperti yang sebelumnya disampaikan KPU.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi.
Ia menjelaskan merujuk PKPU 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 - 11 Januari 2024. Pengiriman baru diperbolehkan setelah 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
“Jadi dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12).
Menurut Puadi tidak ada kriteria yang menunjukkan surat suara di Taipei itu rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
Puadi mengatakan, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.
“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.
Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan pengiriman surat suara setelah viral atau heboh di media sosial. Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini.
“Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Menurutnya, KPU lah yang memahami situasi terkait surat suara di Taipei tersebut. Sehingga, tak mengamini saran dari Bawaslu.
Karena itu sejumlah langkah dilakukan untuk mengatasi situasi yang terjadi. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan. Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.