Mahfud sebut Pemakzulan Presiden Butuh Waktu Setahun, Ini Mekanismenya

youtube/kpu
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat sesi terakhir debat pada Jumat (22/12).
Penulis: Yuliawati
10/1/2024, 15.02 WIB

Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan tokoh Petisi 100 yang mendorong isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan pada Selasa (9/1), Petisi 100 menyampaikan usulan pemakzulan presiden Jokowi dengan dugaan kecurangan Pemilu. 

Mahfud menegaskan urusan pemakzulan bukan ranah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Urusan pemakzulan tersebut kepada partai politik dan DPR. "Saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya kepada Parpol dan DPR, karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Mahfud, dikutip dari Instagram.

Mahfud menerangkan, pengajuan usulan pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota DPR mengusulkannya. Usulan bisa berlanjut bila dua pertiga anggota dewan menyetujui usulan tersebut.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK (Mahkamah Konstitusi). Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesailah," kata Mahfud.

Sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 yang datang ke kantor Mahfud di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Faizal menyatakan usulan pemakzulan itu dari aspirasi masyarakat.

"Ada pendapat publik yang mengatakan dugaan kecurangan, keterlibatan presiden dalam putusan MK yang dikhawatirkan berimbas kecurangan ke level bawah," kata dia dikutip dari Metro TV.

Pemakzulan atau impeachment ini diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945. Selain presiden, pejabat yang dapat dimakzulkan adalah wakil presiden atau keduanya. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR.

Berikut mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden:

1. Permintaan DPR kepada MK dengan syarat sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR. Selanjutnya mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPR.

2. DPR lalu menyampaikan usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MK.

3. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR tersebut paling lama 90 hari setelah menerimanya.

4. Apabila MK memutuskan presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR dapat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemakzulan kepada MPR.

5. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut paling lama 30 hari.

6. Sidang MPR atas usulan pemakzulan itu digelar dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota.

7. Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

8. Persetujuan usulan itu didukung minimal sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.