Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menilai hinaan yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 tercantum larangan para kandidat menghina dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Bagja menyatakan hingga kini belum menerima laporan terkait hinaan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
Bagja mengatakan perlu ada pemeriksaan dan pembuktian. "Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ujar Bagja.
Prabowo Subianto menyerang balik capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal kepemilikan lahan. Serangan Prabowo ini tindak lanjut dari debat capres ketiga.
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," ujar Prabowo saat orasi di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Selain itu, Prabowo menyebut lawan debatnya tersebut salah data karena luas lahan yang dimilikinya sebenarnya hampir 500 ribu hektare. Anies, yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada 2019, menyebut lahan milik Menteri Pertahanan itu sebesar 340 ribu hektare.
"Niatnya tidak baik, datanya salah, kalau bahasa Jawa asal njeplak (asal bicara)," kata Prabowo.
Prabowo juga bertanya kepada Anies apakah memahami Hak Guna Usaha (HGU) karena tanah tersebut milik negara. "Itu tanah negara, daripada dikuasai asing, lebih baik dikelola Prabowo," katanya.
Selain itu, Prabowo mengatakan tanah tersebut sudah diserahkan kepada negara pada 2,5 tahun lalu. Ia mengaku telah menyampaikan ke Presiden Joko Widodo soal pengembalian lahan.
"Saya sampaikan ke Presiden, kalau dibutuhkan untuk lumbung pangan, saya siap," katanya.
Lahan yang disinggung tersebut terkait dengan perusahaan pulp and paper milik Prabowo. Namanya, PT Kertas Nusantara, dulu bernama PT Kiani Kertas. PT Kertas Nusantara ini memiliki konsesi lahan seluas 220 ribu hektare di Kabupaten Pasir Penajam, Kalimantan Timur.
Selain itu Prabowo memiliki lahan seluas 120 ribu hektare atas nama PT Tusam Hutan Lestari. Perusahaan ini memasok kebutuhan bahan baku PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
Sebelumnya, Anies menyinggung kepemilikan tanah Prabowo yang mencapai 340 ribu hektare di Indonesia saat debat capres, Minggu (7/1). Hal tersebut disampaikan Anies sambil membandingkan kondisi mayoritas tentara di Indonesia tak memiliki rumah dinas.
Anies dalam sesi 1 terkait penyampaian visi misi debat capres sempat menyebut bahwa menteri Presiden Joko Widodo memiliki tanah mencapai 320 hektare saat mayoritas tentara tak memiliki rumah dinas. Data terkait kepemilikan lahan Prabowo kemudian dikoreksi saat sesi kedua.
"Saya mengklarifikasi tadi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, bukan 320 hektare tetapi 340 ribu hektare," ujar Anies dalam debat ketiga Pilpres, Minggu (7/1).