Jaga Pemilu Soroti Kemungkinan Ketidaknetralan Pemilu di Luar Negeri
Gerakan Masyarakat Jaga Pemilu menyoroti netralitas penyelenggara pemilu di luar negeri. Pengamatan ini tak lepas dari kondisi mayoritas duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri merupakan perwakilan dari partai politik (parpol) atau relawan.
Salah satu inisiator Jaga Pemilu, Wahyu Susilo, mengatakan posisi duta besar atau kepala perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan cenderung mempengaruhi netralitas pejabat bersangkutan.
Menurut Wahyu, kecurigaan tersebut beralasan karena pernah terjadi pada pemilu 2014 dan terulang kembali pada pemilu 2019. Wahyu menguraikan, bentuk kejanggalan pada 2014 terlihat dari temuan 35 ribu surat suara dengan pola satu coblosan serupa.
“Lalu pada 2019, terjadi peristiwa di Malaysia ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, mencoblos calon legislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata Wahyu saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Netralitas Aparat dalam Pemilu' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/1).
Wahyu menambahkan, kualitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri terus merosot. Salah satu alasannya karena tidak ada lagi desk pemilu di bawah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di luar negeri.
“Pada 2004, 2009 dan 2014 ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu dan ini cukup membantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri, memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014, tidak ada lagi desk pemilu. Dan dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,” ujar Wahyu.
Dia juga menilai atase pertahanan juga rawan tidak netral saat pelaksanaan pemilu di luar negeri. Menurutnya, peran atase pertahanan sangat kuat terkait pengamanan dan juga menjadi bagian dari desk pemilu.
Wahyu yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat permanen.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut netralitas ASN kerap menjadi sorotan pada setiap penyelenggaraan pemilu. Menurut catatan KASN, ada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni sudah terdaftar dan memiliki nomor anggota partai politik.
Menurut Agus, 13 ASN tersebut sudah mendapat sanksi. Dia mengakui bahwa praktik ketidaknetralan ASN jamak terjadi di Kementerian dan Lembaga pemerintah. Namun, KASN sulit untuk menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN di Kementerian dan Lembaga.
“KASN sekarang dalam posisi sulit karena sejak keluarnya UU no 20 tahun 2023, KASN tidak lagi menjadi komisi dan tak punya wewenang untuk mengawasi aparatur sipil negara,” jelas Agus.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania Iskandar, menyampaikan pihaknya memberikan jaminan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu.
Ke depan, LPSK siap membantu siapa pun yang memerlukan perlindungan dapat menghubungi LPSK melalui layanan aduan whatsapp 0857-7001-0048, atau mengontak 148 selama jam & hari kerja, atau pengguna android dapat mengunduh aplikasi Perlindungan LPSK dari google playstore.
“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LPSK dan via surat ke alamat LPSK,” ujar Livia dalam forum serupa. Adapun alamat Kantor LPSK terletak di Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT 6/RW 1, Ciracas Jakarta Timur.