Yusril Bela Firli Bahuri, Nilai Foto dengan Syahrul Yasin Tidak Kuat

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/1/2024, 14.58 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa foto mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan badminton tidak menerangkan apa-apa. Foto itu menurut dia tidak bisa menjadi dasar dalam pengusutan dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Firli. 

 "Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, kecuali rekaman video, kalau rekaman video ada audionya, nah ini enggak ada," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Senin (15/1).

Menurut Yusril, foto Firli di lapangan badminton tersebut diambil sebelum Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka. Karena itu bila merujuk waktu kejadian maka tidak saling berkaitan. Yusril juga menjelaskan foto tersebut hanya bisa dijadikan petunjuk oleh hakim untuk memutuskan perkara.  

 "Foto itu diambil tahun 2022 sebelum SYL dinyatakan sebagai tersangka, sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas SYL," kata Yusril. 

 Yusril tiba di Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak jadi diperiksa lantaran pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri. Adapun Yusril diperiksa dalam status sebagai saksi meringankan atau "a de charge" dari Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Periksa Saksi Ahli

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain memanggil Yusril Mabes juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai i keterangan. Namun, dia tidak merincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Sejumlah saksi tersebut adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023 Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Reporter: Antara