Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat berpose dua jari dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah pada Senin (22/1) lalu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) pada Jumat (26/1).
"Membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan dari Joko Widodo ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Berdasarkan video yang viral di media sosial, pose dua jari ditunjukkan Jokowi dari atas mobil dinas yang sedang melaju pelan. Unggahan video tersebut ramai mendapat kritik dari netizen di media sosial.
Rapen mengatakan, laporan tersebut didasari dengan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu. Di dalam UU tersebut disebutkan pejabat negara yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu selama masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp 35 juta.
"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata Rapen.
Ia menyebut, Jokowi dalam kesempatan itu tengah berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Sehingga, ia menyayangkan sikap Jokowi yang terkesan memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Adapun dalam pilpres 2024 salah dua jari identik dengan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun," kata Rapen.
Rapen mengatakan, dirinya membawa barang bukti terkait pelaporan tersebut. Bukti yang dibawa berupa tangkapan layar serta berita dari media massa berkaitan dengan pose dan mobil yang tengah ditunggangi Jokowi.
Rapen merasa bukti tersebut telah cukup lantaran potongan video Jokowi itu telah viral menyebar di masyarakat. Ia pub berpandangan, seharusnya Bawaslu bertindak lebih responsif tanpa menunggu laporan terlebih dahulu.
"Kalau memang benar, kan tinggal dipanggil saja yang terkait, Joko widodo, harus dipanggil. apakah betul terkait berita yang virali," kata Rapen.
Menurut Rapen, Bawaslu perlu menindak tegas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Jokowi. Di sisi lain, Rapen mengatakan selain laporan ke Bawaslu, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Laporan ke DPR dilakukan berkaitan dengan tugas DPR sebagai perwakilan rakyat. DPR menurut dia harus mengambil sikap atas perbuatan Jokowi yang dinilai melanggar aturan kepemiluan.
Adapun Jokowi hanya menanggapi singkat saat wartawan menanyakan maksud pose dua jari yang ia lakukan ketika berkunjung ke Salatiga. "Ya, kan menyenangkan, menyenangkan," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). .