Sorot Kriminalisasi Jurnalis, AMIN Janji Sediakan Pos Pelaporan Khusus

ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Pengunjung mengamati foto aksi jurnalis tolak kekerasan pers yang dipamerkan dalam pameran foto Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/5/2023).
30/1/2024, 14.28 WIB

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi jurnalis di Tanah Air, mulai dari rentan kriminalisasi hingga pemutusan kerja sepihak. Mereka menjamin kebebasan pers dan membentuk pedoman khusus pelaporan kriminal jurnalis. 

“Jurnalis ini profesi yang spesial, memiliki ruang lingkup dan hubungan kerja yang khusus,” kata calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dalam Desak Anies edisi Buruh di JIExpo, Jakarta, Senin (29/1), “Tapi sebagai pekerja biasa tentu jurnalis, sejak mulai masuk sampai bekerja, harus mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja.”

Pada kesempatan itu Muhaimin menawarkan tiga tahap untuk mengatasi masalah hubungan kerja. Tahap pertama adalah mediasi alias dialog antarpihak agar seluruh masalah bisa tersampaikan. 

Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu mengatakan PHK kerap terjadi ketika ekonomi tengah memburuk. Adapun tahap kedua adalah mendorong pekerja sektor informal menjadi pekerja formal bila keadaan ekonomi membaik. 

“Dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita. Dialog tripartit yang melibatkan pemerintah juga bisa menjadi solusi PHK,” ujar Muhaimin. 

Menurut dia, rata-rata masalah ketenagakerjaan bisa teratasi usai dialog tripartit. Maka tahap ketiga atau terakhir adalah peradilan. Langkah terakhir ini digunakan untuk mengatasi perbedaan pandangan terkait hak yang melekat pada seorang pekerja. 

“Saya dan Mas Anies yakin, kalau mendapat amanah ini, kami akan menjamin hak yang melekat pada seorang jurnalis: kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya dan kebebasan perlindungan hukum. Itu mutlak,” kata Muhaimin lagi. 

 Adapun calon presiden Anies Baswedan menambahkan perlunya pemeriksaan yang ketat terkait pelaporan awak media. Salah satu metodenya adalah membentuk pedoman khusus. 

“Tujuannya agar memastikan legitimasi pelanggaran tersebut. Jika tidak sah, jangan sampai menjadi legitimasi,” kata Anies. 

Lebih jauh mengenai hak pekerja, Muhaimin mengatakan jurnalis adalah profesi yang istimewa dan harus berhati-hati. Hal ini lantaran banyak kriminalitas yang berupaya mengganggu hak para jurnalis.

Reporter: Amelia Yesidora