Menakar Nasib Gibran di Pilpres Usai Ketua KPU Ditetapkan Langgar Etik
Putusan terbaru yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum ramai diperbincangkan. Dalam putusan terbaru DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/).
Heddy mengatakan, Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Putusan terbaru yang dibuat KPU menjadi pembicaraan lantaran publik penasaran apakah akan berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Alasannya, putusan tersebut dibuat untuk perkara dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan Demas Brian Wicaksono, perkara (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 oleh man Munandar B, perkara nomor Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 oleh P.H. Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik itu mempersoalkan kebijakan KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden atau pilpres 2024, Gibran bersama Prabowo Subianto mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023. Mereka mendaftar di hari terakhir pendaftaran peserta pilpres.
Prabowo melenggang bersama Gibran maju sebagai capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat minimal pendaftaran capres dan cawapres yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan itu membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun pada saat pelaksanaan pemilu bisa mendaftar sebagai cawapres. Pada 13 November 2023 KPU menetapkan Gibran sah menjadi cawapres. KPU menetapkan tiga pasang capres dan cawapres di pemilu 2024 yaitu Anies Baswedan - MUhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Bagaimana Dampak Putusan Pelanggaran Etik KPU terhadap Pencalonan Gibran?
Mengenai pelaksanaan pilpres, Heddy mengatakan putusan DKPP tidak berdampak langsung pada proses pemilu yang telah berjalan. Heddy mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Menurut Heddy vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim dan enam anggota KPU lain murni soal kode etik. Atas dasar pertimbangan itu ia mengatakan putusan DKPP tidak berdampak pada proses pilpres yang telah berjalan.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sama. Ia menyebut sanksi DKPP kepada KPU tidak akan berdampak apapun kepada Prabowo - Gibran. Putusan itu disebut tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum.
"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate'," kata Fahri seperti dikutip Selasa (6/2).
Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda. Pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.
Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Pendapat sama juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. Ia mengatakan fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ujar Ferry.
Menurut Ferry pencalonan Gibran bisa berubah bila ada putusan lanjutan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu putusan tersebut harus didahului dengan aduan baru.
Meski begitu, Feri menuturkan pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu. Ia menyebut putusan DKPP bisa menjadi alasan untuk mengunggat perkara pidana pemilu.
Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi. Bawaslu menurut dia juga bisa membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.
"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.
KPU Harus Lebih Hati-hati
Putusan terbaru dari DKPP juga mendapat tanggapan serius dari calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan KPU untuk lebih berhati-hati setelah diputuskan oleh DKPP melanggar kode etik.
"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras. Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur. "Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat. Karena itu Mahfud mengatakan putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap produk yang telah dibuat.
KPU Sorot Putusan Bawaslu
Sementara itu anggota KPU Idham Holik menilai putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal. Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Idham menyorot putusan DKPP yang tertuang dalam halaman 188 yang menyebut KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional. Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslulah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," ujar Idham.
Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.