Respons Bawaslu Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU di Pendaftaran Gibran

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 dapil Sumut 2 dan 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/2/2024, 07.38 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan vonis pelanggaran etik kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 6 komisioner KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Menurut Bagja, putusan dari DKPP tidak akan mempengaruhi proses pemilu dan pilpres yang tengah berlangsung. Ia menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan dengan adanya putusan DKPP tersebut. 

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja seperti dikutip Rabu (7/2). 

Bagja mengatakan hingga kini pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan. Sementara itu, ia mengatakan dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," ujar Bagja lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Dalam putusan yang dibacakan Senin (5/2) DKPP menerima gugatan untuk sebagian. 

Atas putusan DKPP, Bagja mengatakan Bawaslu akan menghormati putusan tersebut. Meski begitu ia mengatakan proses pemilu tetap akan berjalan. "Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Bagja. 

Sebelumnya, KPU telah menetapkan peserta pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Reporter: Antara