Bawaslu ke PEserta Pemilu: Kampanye di Masa Tenang Kena Sanksi Pidana
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan para politisi bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan termasuk masa tenang akan dijatuhi sanksi pidana. Lolly menjelaskan, hal tersebut termaktub dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi," kata Lolly kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Lolly mengatakan Bawaslu akan memonitoring dugaan pelanggaran yang ada selama masa tenang kampanye.
Sebelumnya, Lolly mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Ia menyatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Adapun, aturan Pasal 492 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (36) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang diartikan sebagai waktu yang tak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Adapun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pencoblosan.