PTUN Tolak Denny Indrayana Intervensi Gugatan Anwar Usman

Arief Kamaludin | Katadata
Denny Indrayana
15/2/2024, 21.45 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana atas gugatan kepada Anwar Usman. Tak hanya itu, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga ditolak untuk mengintervensi gugatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hal tersebut merupakan hasil putusan sela dari permohonan yang diajukan oleh Anwar Usman. Putusan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tanggal 31 Januari 2024.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D," demikian hasil putusan sela seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

Gugatan nomor 604 itu ditujukan Anwar kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan, Anwar Usman memohon agar pengangkatan Ketua MK masa jabaran 2023-2028 ditunda.

"Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, Anwar juga meminta tergugat untuk merejabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan.

Anwar Usman berikan keterangan pers (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.)

Sedangkan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputus. Ia mengatakan sidang jawaban gugatan akan digelar akhir bulan ini.

"Jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari," katanya.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih  menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dicopot lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Dalam putusan tentang batas usia capres dan cawapres, Anwar disebut memiliki konflik kepentingan sehingga membiarkan keputusan itu menjadi ketetapan. Padahal materi uji materi yang disidangkan memuat nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas putusan itu Gibran yang baru berusia 36 tahun melenggang melaju sebagai kontestan di pilpres.