PTUN Tolak Denny Indrayana Intervensi Gugatan Anwar Usman

Arief Kamaludin | Katadata
Denny Indrayana
15/2/2024, 21.45 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana atas gugatan kepada Anwar Usman. Tak hanya itu, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga ditolak untuk mengintervensi gugatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hal tersebut merupakan hasil putusan sela dari permohonan yang diajukan oleh Anwar Usman. Putusan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tanggal 31 Januari 2024.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D," demikian hasil putusan sela seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

Gugatan nomor 604 itu ditujukan Anwar kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan, Anwar Usman memohon agar pengangkatan Ketua MK masa jabaran 2023-2028 ditunda.

"Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, Anwar juga meminta tergugat untuk merejabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan.

Halaman: