Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pendaftaran pemantau Pilkada telah dibuka hari ini.
"Dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Sudrajat mengatakan, tahapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran pemantau pun akan dijaring untuk memperoleh akreditasi dari KPU.
Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, akan diakreditasi oleh KPU provinsi. Sedangkan pemantau Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.
Kemudian, untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU atas rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri.
Sudrajat mengatakan tahapan persiapan pencalonan kepala daerah untuk cagub-cawagub, serta di tingkat wali kota dimulai dari 5 Mei - 19 Agustus 2024.
KPU juga telah memperkirakan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Sudrajat menjelaskan jadwal ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut rancangan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:
5 Mei–19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24 Agustus–26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus–21 September 2024
Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024
Penetapan pasangan calon
23 September 2024
Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September - 23 November 2024
Masa kampanye
24–26 November 2024
Masa tenang
27 November 2024
Pemungutan suara
27 November–10 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi