Modal Kampanye Caleg hingga Rp 14 M, Berapa Pendapatan Anggota DPR?

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Sejumlah simpatisan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengikuti kampanye bertajuk Menjemput Kemenangan di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Penulis: Yuliawati
1/3/2024, 13.44 WIB

Biaya kampanye para calon legislatif atau caleg dalam Pemilu 2024 beragam. Komedian Komeng atau Alfiansyah tak mengeluarkan uang untuk memperoleh suara yang menembus 2,3 juta sebagai calon anggota DPD RI.

Namun, masih banyak caleg yang perlu mengeluarkan modal jumbo. Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menceritakan beberapa caleg yang merogoh dana jumbo Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar, tapi tak lolos parlemen.

"Bayangkan itu, ada yang keluar Rp 14 miliar untuk DPR RI tidak jadi. Saya khawatir akan banyak sekali BPKB atau sertifikat tanah digadaikan setelah ini," kata Rommy di sebuah podcast baru-baru ini.

Banyak orang yang berjuang untuk meraih anggota parlemen hingga bermodal belasan miliaran, memunculkan pertanyaan, berapakah pendapatan dari seorang anggota parlemen?

Pendapatan anggota DPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, besaran gaji pokok dan komponen tunjangan anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji pokok : Rp4.200.000
Tunjangan istri (10% dari dari gaji pokok) : Rp420.000
Tunjangan anak (2 anak x 2% gaji pokok) : Rp168.000
Uang sidang per paket : Rp2.000.000
Tunjangan jabatan : Rp9.700.000
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan : Rp30.090
Tunjangan PPh : Rp2.699.813

Penerimaan Lain

Tunjangan kehormatan : Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif : Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran : Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon : Rp7.700.000
Asisten anggota : Rp2.250.000

Jadi, apabila di total secara keseluruhan anggota DPR akan mendapat sekitar Rp54.051.903.

Selain itu, anggota Anggota DPR juga menerima sejumlah fasilitas, termasuk dana untuk memelihara rumah dinas, perlengkapan rumah tangga, tunjangan pensiun, serta tunjangan beras untuk masa pensiun. Berikut adalah detail fasilitas yang diterima oleh anggota DPR:

Biaya Perjalanan (Harian)
1. Daerah tingkat I (per hari) : Rp5.000.000
2. Daerah tingkat II (per hari) : Rp4.000.000

Uang Representasi
1. Daerah tingkat I (per hari) : Rp4.000.000
2. Daerah tingkat II (per hari) : Rp3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) : Rp3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) : Rp5.000.000

Pensiunan
Uang pensiun (60% dari gaji pokok) : Rp2.520.000

Di luar itu, anggota DPR Krisdayanti pernah mengungkapkan mendapat dana aspirasi sekitar Rp 20 miliar setiap tahun dan dana kunjungan ke daerah pemilihan sebesar Rp 140 juta yang diberikan selama delapan kali dalam setahun.

Dana tersebut merupakan bagian dari dana reses yang diterima oleh para anggota DPR bukanlah merupakan pendapatan pribadi para anggota Dewan. "Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti.