Banyak mahasiswa di Jakarta yang mengeluh karena namanya dicabut dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan data penerima KJMU terkait dengan perubahan kategori kesejahteraan bagi penerima.
Selama ini KJMU membantu pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) melanjutkan studi ke perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana. Mereka mendapatkan dana sekitar Rp 1,5 juta perbulan atau sekitar Rp 9 juta per semester.
Aisyah Fitria, salah satu mahasiswa yang masih tercatat sebagai penerima KJMU setelah perubahan kategori penerima. Ia sudah mendapatkan program bantuan KJP sejak duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian dia menggunakan dana KJMU untuk biaya di Politeknik Jakarta. "Untuk perubahan KJMU sekarang, alhamdulillah masih menerima," kata Aisyah kepada katadata.co.id, dikutip Kamis (7/3).
Dari hasil pemantauan Aisyah, banyak mahasiswa yang sebenarnya masuk dalam golongan mampu tapi selama ini menerima KJMU.
Sehingga, saat pemerintah provinsi Jakarta mengubah kategori penerima, mereka tak masuk dalam kelompok penerima bantuan.
Padahal, kata Aisyah, mereka berasal dari keluarga yang tinggal di rumah dengan peralatan elektronik lengkap, bahkan memiliki kendaraan pribadi. "Ada yang menerima KJMU tapi di rumahnya memiliki AC, kulkas dua pintu, punya Ipad bahkan mobil," kata dia.
Ketika pemerintah mengubah persyaratan KJMU, Aisyah menganggap mereka yang mampu ini yang mengeluh. "Mereka itu dinyatakan tak layak tapi mengeluh seolah-olah gak punya duit buat bayar kuliah," katanya.
Aisyah menggunakan dana KJMU untuk membiayai kuliah, keperluan materi kuliah, hingga transportasi. "Bisa beli ATK buat kuliah, baju, celana, sepatu, tas dan berbagai buat keperluan kuliah," kata dia.
Bahkan, dana KJMU juga dimanfaatkan untuk mebiayai keperluan makanan sekeluarga. "Buat belanja makanan kayak telur, nugget, ayam, susu dan makanan lain," kata dia.
Aisyah mengatakan keluarganya tergolong tak mampu. Bapaknya seorang buruh dengan gaji Rp 5 juta sebulan. Pendapatan itu untuk membiayai delapan orang anggota keluarga yang terdiri dari dua orang tua dan enam anak.
"Cuma bapak yang bekerja untuk membiayai hidup delapan orang ya bisa dipikirlah ya. Makanya dari duit KJMU itu untuk biaya makan sehari-hari," kata dia.
Aisyah mengatakan, persyaratan sekarang ini membuat banyak orang mengeluh. Namun, kata dia, kalau memang benar tak mampu pasti bisa tetap masuk daftar.
Pemprov Jakarta Ubah Kategori Penerima KJMU
KJMU merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan sejak masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada September 2016. Program KJMU yang digagas Ahok ini kemudian dilanjutkan di masa Anies Baswedan.
Namun, secara tiba-tiba Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi mengubah kategori penerima KJMU. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).
Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Selama ini KJMU membantu pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) melanjutkan studi ke perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana. Mereka mendapatkan dana sekitar Rp 1,5 juta perbulan atau sekitar Rp 9 juta per semester.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Purwosusilo mengatakan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.
Reporter: Risma Kholiq (magang)