Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan partainya tidak akan menggulirkan hak angket sendirian. Nasdem masih menunggu sikap PDIP mengajukan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Kami enggak mau kerja setengah-setengah, mesti ada ketegasan dan komitmen. Ini kan ide dari mereka, kepentingan kita sama-sama untuk menjawab keluhan rakyat. Mari kita buktikan sama-sama,” ujar Hermawi saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (8/3).
Hermawi membenarkan Nasdem bisa mengusulkan hak angket ini sendirian, dengan jumlah anggotanya di DPR. Meski begitu, ia tidak ingin hak angket hanya memenuhi syarat untuk diusulkan. Keberadaan PDIP dibutuhkan untuk merealisasikan hak angket ini.
“Enggak usah ngomong NasDem, kalau kubu paslon nomor satu maju sendiri juga enggak ada artinya, nanti mentok juga di paripurna DPR. Kita mau menang,” kata Hermawi.
Politisi ini melanjutkan pihaknya akan membuat proposal kesepakatan bila sudah bertemu dengan PDIP. Hal ini dibutuhkan agar tidak ada perbedaan anggapan dalam kubu tersebut.
"Supaya selama hak angket itu ada, semua satu suara, perlu semacam traktat atau perjanjian. Kalau perlu akan kami notariatkan supaya rakyat tahu," ujarnya.
Usul hak angket sendiri bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.
Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.
Adapun dalam rapat paripurna DPR Selasa (6/3) lalu, anggota dewan dari PKS, PKB, dan PDIP, sudah mengusulkan penggunaan hak angket ini. Kendati demikian, usulan ini tidak ditanggapi oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.