Tim Prabowo Nilai Isi Gugatan Kubu Anies di MK Terlalu Banyak Narasi

ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
27/3/2024, 13.28 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memuat bukti baru. Menurut Yusril gugatan yang diajukan justru banyak memuat narasi dan asumsi.

 “Asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).  

Menurut Yusril muatan narasi dalam gugatan yang diajukan membuat tim hukum Prabowo lebih mudah menghadapi gugatan. Ia menyebut tim hukum Prabowo - Gibran tidak akan kesulitan. 

Di sisi lain ia mengatakan lantaran sidang yang bergulir di MK merupakan sidang PHPU, akan lebih baik bila tim pasangan 01 memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.

“Jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini enggak bener, yang bener tuh ini hasil kami. Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.

Senada dengan Yusril, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, O. C. Kaligis, menjelaskan apa yang dimaksud bukti dalam persidangan. Kaligis mengutip pasal 184 dan 185 KUHAP, bukti adalah suatu hal yang bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Kalau omong-omongan saja bisa jadi bukti, semua orang bisa masuk penjara,” kata Kaligis dalam kesempatan yang sama.

Adapun hari ini MK mengadakan sidang perdana gugatan PHPU dengan dua orang pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin telah melaksanakan sidang dari pukul 08.00 WIB tadi. 

Kuasa hukum paslon nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran hadir sebagai pihak terkait dalam sidang ini. Pihak termohon sendiri adalah penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. 

Sebelumnya, dalam sidang gugatan yang dipimpin Suhartoyo Anies menyampaikan sikap selaku pihak terkait dalam gugatan. Ia mengkritik jalannya Pemilu 2024 yang ia sebut penuh kecurangan. 

"Bangsa dan negara kita sedang dalam titik krusial. Sebuah persimpangan yang akan menentukan masa depan," ujar Anies dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim. 

Dalam pernyataannya Anies meminta Mahkamah Konstitusi bisa memutus perkara dengan memperhatikan kepentingan yang lebih luas untuk menjaga demokrasi. Menurut dia sengketa pilpres di MK merupakan upaya konstitusional yang monumental.

Reporter: Amelia Yesidora