KPU Pertanyakan Kubu Anies Baru Gugat Pencalonan Gibran Usai Pemilu

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024).
28/3/2024, 15.29 WIB

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim mempertanyakan materi gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Menurut Hifdzil KPU heran kubu Anies baru melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan. 

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan pemilu. KPU menilai gugatan dari kubu Anies mengenai status pencalonan Gibran seharusnya bisa dilayangkan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

 “Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” ujar Hifdzil. 

Bahkan menurut dia, pemohon justru mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. Persoalan keberatan dari tim AMIN mengenai Gibran tidak disampaikan kepada KPU secara resmi selama tahapan pemilu. 

“Saat pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujar Hifdzil lagi. 

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti. KPU menilai gugatan yang disampaikan timnas AMIN tidak memiliki dasar yang kuat. 

Sebelumnya dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Timnas AMIN menilai Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya pada hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan. 

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Reporter: Amelia Yesidora