Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18 persen. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN 2023 adalah hingga 31 Maret 2024.
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Isnaini menerangkan bahwa pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.
Saat ini skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen. Namun, berdasarkan catatan KPK, masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya. Kemudian pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor.
Menurut Isnaini, saat ini masih cukup banyak penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat yang belum melaporkan LHKPN. Legislatif pusat ini terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.
"Jadi, posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.
Ia mengatakan bahwa LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022," ujarnya.