Salah seorang saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, membawa beras yang ditempeli stiker pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4), Suprapto, nama saksi tersebut, mengatakan bahwa beras tersebut diberikan oleh kepala lingkungan (Kepling) di sekitar tempat tinggalnya, di Medan, Sumatera Utara pada 20 Januari 2024.
Kala itu, Suprapto mengatakan seorang Kepling bernama Supriyadi mendatangi rumahnya sekitar pukul 15.00.
"Kepling, lingkungan 1 bernama Supriyadi, mengatakan ini ada beras, bansos. Tapi nanti untuk 02 ya jangan lupa ya, jangan lupa," kata Suprapto memperagakan ucapan Supriyadi yang memberikan sekarung beras tersebut.
Ia menggambarkan, pada saat kejadian beras itu diserahkan pada istrinya. Suprapto yang mendengar ucapan Supriyadi lalu tak terima dan menegur Kepling tersebut.
"Karena saya mantan pengurus PAC PDIP Medan Petisah. Saya keluar dari kamar menemui kepling lingkungan 1, 'kamu jangan paksa-paksa', langsung kepling pergi dari rumah saya," katanya.
Ketua MK Suhartoyo yang mendengarkan cerita itu lantas bertanya pada Suprapto, apakah beras tersebut diterimanya atau tidak. "Akhirnya (beras) diterima ga?" ujarnya.
Suprapto mengatakan beras itu telah ditinggal di rumahnya begitu saja. "Ini (sekarung beras) sudah ditinggal Pak, keluar saja langsung meninggalkan rumah," katanya.
Ia mengatakan, usai menerima beras bulog berstiker Prabowo-Gibran, dirinya langsung menghubungi Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Alamsyah Hamdani.
"Apa yang dilaporkan?" Tanya Suhartoyo.
"Saya diambil keterangan dan mengambil karung berlogo bulog dan ada stiker Gibran. Menjelang hari pencoblosan, tetangga saya dapat lagi amplop Rp 50 ribu," kata Suprapto menjelaskan.